Home » MK Terima 21 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

MK Terima 21 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Info Kaltara

Jakarta (JB) – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 menjadi permohononan luring pertama yang masuk ke bagian penerimaan permohonan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/12/2020), pukul 10: 17: 14 WIB. Pemohonnya adalah Pasangan Calon No. Urut 3 H.M Syarif dan Surian. Calon petahana ini menggugat keputusan KPU Musi Rawas Utara yang menetapkan Pasangan Calon No. Urut 1 Devi Suhartono dan Innayatullah sebagai pemenang Pemilihan Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 karena melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil. 

Pemohon menilai SK Tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU Musi Rawas Utara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti dimaksud UU No. 30 Tahun 2014 jo. Peraturan KPU serta hirarkinya. Karena itu, Pemohon meminta agar KPU Musi Rawas Utara menerbitkan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Devi Suhartoni dan Innayatullah. 

Baca Juga :

Pada Kamis 17 Desember 2020, MK juga menerima permohonan PHP Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 secara luring yang diajukan Pasangan  Calon  H. Askar dan Arum Spink. Kemudian ada permohonan PHP Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Jusua Ginting dan Saberina BR. Tarigan. Selanjutnya, permohonan PHP Bupati Karo Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti. 

Sebelumnya pada Rabu 16 Desember 2020,  MK telah menerima permohonan PHP Bupati Kaimana Tahun 2020 secara daring yang diajukan oleh Pasangan Calon Rita Teurupun dan Leonardo Syakema yang menggugat keputusan KPU Kaimana yang menetapkan Pasangan Calon Freddy Thie dan Hasbulla Furuada sebagai pemenang pilkada. Pemohon menganggap Freddy-Hasbulla melakukan berbagai kecurangan dalam Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020. Pada hari yang sama, Rabu 16 Desember 2020, MK juga menerima permohonan PHP Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Nessy Kalviya dan Imam Suhadi. 

Baca Juga :

Sengketa Pilkada Kabupaten Karo 

Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi berwenang dalam menyelesaikan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilu Kada sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Pada Kamis (17/12/2020) Pasangan Calon Bupati Kabupaten Karo Nomor Urut 1 Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan mendaftarkan permohonan. S. Firdaus Tarigan selaku kuasa hukum Pemohon mengajukan permohonan secara langsung ke bagian Registrasi di Aula Lantai Dasar Gedung MK. 

Usai mendaftarkan permohonan, setiap Pemohon akan mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) melalui whatsapp sesuai dengan nomor kontak yang didaftarkan ke MK. Hal ini merupakan salah satu upaya MK dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 di lingkungan MK. 

Hingga Jumat pagi (18/12/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 21 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHPKada 2020). Permohonan tersebut diajukan baik secara daring melalui aplikasi permohonan online (simpel.mkri.id) maupun secara luring di Gedung MK. 

Para Pemohon mendalilkan pelaksanaan pemilu yang berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang masif seperti permohonan Kabupaten Banggai yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Rullyandi selaku kuasa hukum menyerahkan permohonan ke MK pada pukul 19.19 WIB. Pasangan calon nomor urut 3 ini menyatakan Pilkada Kabupaten Banggai dipenuhi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut melibatkan berbagai aparat ASN serta dugaan money politic yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai. 

“Kami melihat ya, total hampir 98% atau 22 Kecamatan pelanggaran yang terjadi, dari total 23 Kecamatan yang ada di Banggai. Pelanggaran ini terjadi baik di masa tenang, maupun pada tahapan pemungutan suara. Kami pun sudah memiliki bukti yang cukup banyak, mulai dari Foto maupun Rekaman Video bahwa telah terjadi kecurangan pada pemilu kepala daerah Kabupaten Banggai,” tegas Rullyandi. 

Data yang Berbeda 

Permohonan juga diajukan oleh Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi yang merupakan pasangan calon dari Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Permohonan disampaikan secara langsung oleh Muhaimin Syarif di Gedung MK pada pukul 20.16 WIB. Pemohon mendalilkan adanya data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu. Hal ini, menurut pemohon, disebabkan adanya penggelembungan suara oleh pemilih siluman, dengan cara pengadaan Suket dan KTP palsu, sehingga pemilih melebihi angka DPT yang telah ditetapkan.

“Kami sayangkan pemilu berjalan tidak adil, jadi para kades dan dukcapil telah memfasilitasi adanya pengadaan suket yang jumlahnya ribuan, serta banyak pemilih di bawah umur ikut mencoblos, dan yang lebih rusak lagi, seluruh TPS itu jumlah partisipasi pemilih dengan tabulasi KPU itu jauh berbeda. Selain itu, adapula money politic gaya baru dengan cara incumbent menyembelih sapi di seluruh desa, ditambah lagi banyak bukti tertangkap tangan penyerahan uang secara langsung kepada perangkat desa. Kami sangat merasa yakin, MK akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tandas Muhaimin.

Berikut data sementara permohonan yang diajukan:

  1. PHP Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 diajukan oleh Nessy Kalviya – Imam Suhadi (daring)
  2. PHP Bupati Kaimana Tahun 2020 diajukan oleh Rita Teurupun – Leonardo Syakema (daring)
  3. PHP Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 diajukan oleh M. Syarif HF – Surian (luring)
  4. PHP Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 diajukan oleh Askar – Arum Spink (daring)
  5. PHP Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 diajukan oleh Jusua Ginting-Saberina BR Tarigan (daring)
  6. PHP Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 diajukan oleh Iwan Sembiring  Depari – Budianto Surbakti (luring)
  7. PHP Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020 diajukan oleh M. Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq (daring)
  8. PHP Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 diajukan oleh Prensi Alhafiz
  9. PHP Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 diajukan oleh Herwin Yatim – Mustar Labolo (luring)
  10. PHP Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 diajukan oleh Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan (luring)
  11. PHP Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 diajukan oleh Muhaimin Syarif –Syafruddin Mohalisi
  12. PHP Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020  diajukan oleh Rupinus – Aloysius (luring)
  13. PHP Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020 diajukan oleh M. Rudini Darwan Ali – Samsudin (luring)
  14. PHP Bupati Pangandaran Tahun 2020 diajukan oleh Adang Hadari – Supratman (daring)
  15. PHP Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 diajukan oleh Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (luring)
  16. PHP Bupati Raja Ampat Tahun 2020 diajukan oleh Richartg Charles Tawaru (daring)
  17. PHP Bupati Belu Tahun 2020 diajukan oleh Willybrodus Lay – J.T. Ose Luan (daring)
  18. PHP Bupati Sumba Barat Tahun 2020 diajukan oleh Agustinus Niga Dapawole – Gregorius H.B.L (daring)
  19. PHP Bupati Rembang Tahun 2020 diajukan oleh Harno – Bayu Andriyanto (daring)
  20. PHP Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020 diajukan oleh Salahuddin Adrias – M. Djabir Taha (daring)
  21. PHP Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 diajukan oleh Ananda – Mushaffa Zakir (luring)

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI

BERITA LAINNYA